Pengaduan Masyarakat
Kirim Pengaduan Anda
Kabar
Pembagian dana insentif
Guru ngaji,pemandi jenazah dan imam musholla
Lembaga
LPMD,LKMD,KPMD,RT/RW,PKK,KAARANG TARUNA
LPMD (Lembaga yang di bentuk desa prakasa masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah Desa).
LKMD (Sebuah wadah yang di bentuk untuk menjadi mitra pemerintah desa daalam pembangunan dengan menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat).
KPMD (Anggota masyarakat yang bertugas membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat).
BPD (Lembaga yang menyalurkan aspirasi warga).
RT/RW (Lembaga yang menjaga ketertiban lingkungan dan melestarikan semangat gotong royong).
PKK (Organisasi kemasyarakatan yang bertujuan memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga).
Karang Taruna (wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda).
Pelayanan
Pembuatan surat pindah dalam kabupaten
Berkas yang harus di lengkapi :
1.Kartu keluarga
2.KTP Asli/Fotocopy
3.Alamat lengkap tujuan pindah
Pelayanan
Update KK Barcode / Perubahan KK
Berkas yang harus di lengkapi saat update KK :
- Fotocopy Kartu keluarga (KK)
- Fotocopy buku nikah
- Materai 10.000
Berkas yang harus di lengkapi saat Perubahan KK :
- Fotocopy Kartu keluarga (KK)
- Fc Buku nikah
- Materai 10.000
- Fotocopy Ijazah terakhir ( Perubahan status pendidikan )
Note : Perubahan KK menyesuaikan dengan keperluan
Pembuatan Akta kematian
Berkas yang harus di lengkapi :
1. Kk jenazah
2.KTP Asli jenazah
3.KTP 2 Orang saksi kematian
Data dukung lainnya
1.Surat keterangan kematian dari RS
2.Materai 10.000
Pelayanan
Pembuatan KTP
Syarat
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW
Prosedur
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.