20 Nov 2025
Pembuatan Akta Kelahiran
Dokumen utama
1. Surat Keterangan Kelahiran: Dari rumah sakit, bidan, atau penolong kelahiran (asli).
2. Kartu Keluarga (KK): Dokumen KK orang tua.
3. KTP Orang Tua: Fotokopi KTP elektronik orang tua.
4. Akta Nikah/Perkawinan Orang Tua: Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan yang dilegalisir.
5. Formulir Permohonan: Formulir permohonan pencatatan kelahiran yang disediakan oleh Dinas Dukcapil.
Dokumen pendukung atau alternatif
1. Saksi: Fotokopi KTP 2 orang saksi.
2. SPTJM: Jika tidak memiliki akta nikah, diperlukan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.
3. Surat Kuasa: Jika permohonan diwakilkan, diperlukan surat kuasa dari orang tua dan fotokopi KTP penerima kuasa.
1. Surat Keterangan Kelahiran: Dari rumah sakit, bidan, atau penolong kelahiran (asli).
2. Kartu Keluarga (KK): Dokumen KK orang tua.
3. KTP Orang Tua: Fotokopi KTP elektronik orang tua.
4. Akta Nikah/Perkawinan Orang Tua: Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan yang dilegalisir.
5. Formulir Permohonan: Formulir permohonan pencatatan kelahiran yang disediakan oleh Dinas Dukcapil.
Dokumen pendukung atau alternatif
1. Saksi: Fotokopi KTP 2 orang saksi.
2. SPTJM: Jika tidak memiliki akta nikah, diperlukan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.
3. Surat Kuasa: Jika permohonan diwakilkan, diperlukan surat kuasa dari orang tua dan fotokopi KTP penerima kuasa.